Desak Proyek untuk OAP, Puluhan Pengusaha Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Sorong

0
IMG-20260409-WA0020

Bupati Kabupaten Sorong, Johny Kamuru saat menerima aspirasi dari Asosiasi gabungan pengusaha Orang Asli Papua (OAP). [MPS]

Aimas, PbP- Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Asosiasi Gabungan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Sorong berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIT. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Bupati Sorong Jalan Sorong–Klamono Km 24.

 

Aksi tersebut dipimpin oleh koordinator lapangan (korlap) Agustinus Mili, S.H., dan diikuti sekitar 50 orang peserta yang merupakan bagian dari asosiasi pengusaha OAP di wilayah Kabupaten Sorong. Mereka datang dengan membawa tuntutan terkait pemberdayaan pengusaha asli Papua.

 

Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Sorong agar memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pengusaha OAP, khususnya dalam bentuk paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam orasinya, Agustinus Mili menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan terbuka. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga berencana menyerahkan langsung dokumen tuntutan kepada Bupati Sorong.

 

“Kami akan menyampaikan aspirasi kami. Selanjutnya, kami akan menyerahkan aspirasi tersebut kepada Bapak Bupati, sekaligus menyampaikan secara langsung apa yang menjadi permintaan kami,” ujar Agustinus dalam orasinya.

 

Sementara itu, salah satu anggota pengusaha OAP, Ronaldo Khino, menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan telah melalui kajian dan disusun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus yang berlaku.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memahami kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, namun berharap tidak ada perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan kebijakan di daerah.

 

“Kami berharap kepada Bapak Bupati agar tidak ada perlakuan pilih kasih, baik anak emas maupun anak tiri, karena semuanya harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus,” tegasnya.

 

Para peserta aksi juga menekankan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat, sehingga seluruh aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat diakomodir demi kemajuan bersama, khususnya bagi masyarakat di kampung-kampung.

 

Kedatangan massa aksi disambut langsung oleh Bupati Sorong, Johny Kamuru. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aspirasi yang disampaikan oleh para pengusaha OAP.

 

“Saya di sini akan mempelajari terlebih dahulu aspirasi yang disampaikan. Apabila sesuai dengan prosedur, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Johny Kamuru di hadapan massa aksi.

 

Namun demikian, Bupati juga menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut.

 

Pada kesempatan itu, para peserta aksi secara resmi menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Bupati Sorong. Dokumen tersebut berisi tiga poin utama tuntutan yang menjadi fokus perjuangan mereka.

 

Pertama, mereka meminta agar Bupati Sorong memberikan pekerjaan proyek melalui penunjukan langsung kepada kontraktor Orang Asli Papua pada tahun anggaran 2026, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025.

 

Kedua, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong untuk segera merealisasikan tuntutan tersebut paling lambat tiga hari sejak penyampaian aspirasi, dengan ancaman akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi.

 

Ketiga, mereka meminta agar DPR Kabupaten Sorong segera mengesahkan regulasi terkait pengusaha Orang Asli Papua menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan kepastian hukum bagi kontraktor OAP.

 

Secara keseluruhan, aksi demo damai yang dilakukan oleh Asosiasi Gabungan Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Sorong ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah terkait pentingnya pemberdayaan pengusaha OAP dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa di daerah. [MPS]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *