Pemkab Sorong Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas PA hingga PPTK Cegah Penyimpangan Anggaran
Aimas, PbP- Pemerintah Kabupaten Sorong terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kegiatan ini resmi dibuka di Aimas Hotel pada Selasa (14/04/2026).
Bimtek tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Sorong Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Luis Maurits Urbanus Osok, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Sorong. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur menjadi langkah krusial untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan bersih, transparan, serta sesuai koridor hukum.
Menurutnya, peran PA, KPA, PPK, dan PPTK sangat strategis sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Tingkat serapan anggaran serta kualitas infrastruktur dan pelayanan publik sangat ditentukan oleh integritas dan kompetensi para pejabat tersebut.
“Bimtek ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi agar seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong berjalan akuntabel. Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Osok saat membacakan sambutan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Sorong melalui kegiatan ini menargetkan tiga capaian utama. Pertama, peningkatan kompetensi aparatur dalam memahami regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa. Kedua, mitigasi risiko guna mencegah kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum. Ketiga, efisiensi anggaran melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Pantauan di lokasi menunjukkan kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang terdiri atas pimpinan OPD dan kepala distrik. Bimtek ini juga menghadirkan narasumber kompeten guna memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada peserta.
Dalam sesi wawancara, Tenaga Ahli Keuangan dan Pengadaan Publik, Samsul Ramli, menjelaskan bahwa materi yang disampaikan dalam Bimtek difokuskan pada peningkatan kompetensi dan pemahaman regulasi terbaru bagi para pelaku pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Iya, jadi materi hari ini sesuai dengan judulnya, tentang peningkatan kompetensi atau pembekalan pengetahuan tambahan kepada pelaku-pelaku pengadaan barang jasa dan pengelolaan keuangan daerah dalam mematuhi syarat-syarat administrasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa saat ini regulasi pengadaan telah mengalami perubahan signifikan, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Perpres 46 Tahun 2025 ini memiliki kontribusi besar terhadap perubahan tata kelola pengadaan barang dan jasa, termasuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Samsul juga menyoroti perubahan penting terkait peran pejabat dalam pengadaan. Berdasarkan regulasi turunan, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, disebutkan bahwa pihak yang menandatangani kontrak dalam APBD adalah PA/KPA yang sekaligus bertindak sebagai PPK.
“Karena pengadaan barang jasa itu berujung pada kontrak, maka yang bertanda tangan adalah PA/KPA, sehingga otomatis PA/KPA berperan sebagai PPK. Ini perubahan besar yang harus dipahami,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan adanya perluasan peran PPTK. Jika sebelumnya PPTK hanya berfokus pada pengendalian dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kini PPTK yang memiliki sertifikat kompetensi PPK dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas pengadaan.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan tersebut. “Yang paling penting adalah memahami batas kewenangan. Jangan sampai terjadi pelampauan kewenangan yang bisa berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.
Ia menilai forum Bimtek seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif terkait tata kelola keuangan daerah yang baik, terutama karena mekanisme pengelolaan APBD memiliki karakteristik berbeda dengan APBN di tingkat pusat.
Menjawab pertanyaan terkait implementasi regulasi terbaru, Samsul memastikan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 telah resmi berlaku sejak tahun lalu. “Perpres-nya sudah terbit dan berlaku sejak tahun 2025,” pungkasnya.
Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam pengambilan keputusan selama tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat roda pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Sorong, dengan tata kelola anggaran yang lebih akuntabel dan profesional. [MPS]
