Tikam Adik Istri Hingga Masuk ICU, Oknum Anggota Polda Papua Barat Daya Dipecat
Bripda Muhammad Arfandi Manaf saat menjalani sidang kode etik.
Sorong,PbP- Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, resmi digelar terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap saudari Ardhalina La Nuhu. Dalam perkara tersebut, korban mengalami luka berat akibat delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Komisaris Polisi Jenny S.A. Hengkelare menjelaskan, tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban. Peristiwa itu dipicu dugaan rasa dendam pelaku kepada korban.
“Motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa dendam kepada korban karena korban memperlihatkan screenshot isi percakapan antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban,” ujar Kompol Jenny kepada awak media, Selasa (12/5).
Percakapan tersebut diketahui berisi cekcok dan kata-kata kasar terhadap kedua orang tua. Hal itu diduga memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada penganiayaan berat terhadap korban.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian anggota kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri, di antaranya Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati norma hukum dan Pasal 13 huruf m yang melarang tindakan kekerasan serta perilaku kasar dan tidak patut.
Hasil sidang akhirnya memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik anggota, terutama tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian. [MPS]
