Dana Desa Dipangkas Hingga 60 Persen, Pembangunan Kampung di Kabupaten Sorong Terancam Melambat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sorong, Maklon Wally, SE
Kabupaten Sorong, PbP – Pemotongan anggaran Dana Desa tahun 2026 menjadi perhatian serius bagi pemerintah kampung di Kabupaten Sorong. Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat dinilai berdampak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kampung.
Jika sebelumnya setiap kampung menerima Dana Desa berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun, kini alokasi yang diterima hanya sekitar Rp300 juta. Penurunan anggaran yang mencapai lebih dari 50 persen tersebut membuat ruang gerak pemerintah kampung semakin terbatas dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah kampung tetap diwajibkan melaksanakan sejumlah program prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Program seperti Posyandu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, serta pemberdayaan masyarakat harus tetap dianggarkan terlebih dahulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sorong, Maklon Wally, SE, mengakui bahwa kondisi saat ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah kampung. Dengan anggaran yang semakin kecil, banyak rencana pembangunan fisik yang terpaksa ditunda atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
“Dana Desa yang ada saat ini harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Setelah program wajib terpenuhi, barulah sisa anggaran dapat digunakan untuk pembangunan fisik,” ujar Maklon Wally saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, dampak yang paling dirasakan adalah berkurangnya kemampuan kampung untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, fasilitas air bersih, sarana pendidikan, maupun fasilitas umum lainnya yang selama ini banyak dibiayai melalui Dana Desa.
Di sejumlah kampung, masyarakat mulai mempertanyakan lambatnya realisasi pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan melalui musyawarah kampung. Namun di sisi lain, pemerintah kampung juga dihadapkan pada kewajiban menjalankan program nasional yang menyerap sebagian besar anggaran yang tersedia.
Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung bersama Inspektorat Kabupaten Sorong terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar tetap sesuai aturan dan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Penggunaan Dana Desa sendiri harus mengacu pada ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan regulasi terkait lainnya. Prioritas penggunaan dana diarahkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, BLT Dana Desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, pelayanan kesehatan masyarakat melalui Posyandu, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung.
Maklon menjelaskan bahwa hingga saat ini pengelolaan Dana Desa di 226 kampung yang ada di Kabupaten Sorong masih berjalan dengan baik. Namun ia tidak menampik bahwa keterbatasan anggaran berpotensi memperlambat percepatan pembangunan yang selama ini menjadi harapan masyarakat.
Karena itu, pemerintah kampung diharapkan mampu menyusun skala prioritas secara tepat, mengutamakan kebutuhan mendesak masyarakat, serta memaksimalkan setiap rupiah anggaran yang tersedia. Di tengah kebijakan efisiensi yang berlaku, pemerintah dan masyarakat kampung dituntut untuk lebih kreatif agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan meski dengan sumber daya yang terbatas. [MPS]
