TIM PANIKI POLSEK SORONG TIMUR TANGKAP PELAKU CURANMOR, MOTOR KORBAN BERHASIL DIAMANKAN
Sorong,PbP – Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang pria berinisial MRS (19) pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/579/IX/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 24 September 2026.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Jalan Klaselo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Korban diketahui berinisial EM (41).
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di sekitar lokasi saat hendak membeli daging. Setelah selesai, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sorong Timur untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Paniki Polsek Sorong Timur kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku MRS (19) tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K, M H melalui Kapolsek Sorong Timur mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun di pinggir jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan menggunakan pengamanan tambahan. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. [MPS]
