Fraksi Demokrat Sorong Desak Pemerintah Segera Selesaikan Tapal Batas Antar Marga di Wilayah Pinggiran
Aimas,PbP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong, Marthinus Ulimpa, menyoroti serius persoalan tapal batas antar marga yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah, terutama di distrik-distrik pinggiran Kabupaten Sorong. Hal ini disampaikannya saat membacakan pandangan Fraksi Demokrat dalam Rapat Paripurna XII DPRK Sorong, Selasa (21/10/2025), yang membahas penandatanganan dan persetujuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.
Marthinus mengatakan, persoalan tapal batas antar marga merupakan masalah klasik yang belum mendapatkan penyelesaian tuntas dari pemerintah daerah. Ia menilai, konflik batas wilayah adat antar marga kerap menimbulkan gesekan sosial dan dapat berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Pemerintah daerah harus segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh, sebab masalah tapal batas ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya di hadapan pimpinan sidang dan peserta rapat.
Menurutnya, sengketa tapal batas antar marga bukan hanya terjadi di wilayah pedalaman atau pinggiran, tetapi sudah merambah hingga ke kawasan perkotaan. Kondisi ini dinilai sangat ironis mengingat Kabupaten Sorong saat ini sedang berkembang pesat dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur. “Kita sudah berada di era globalisasi dengan laju perekonomian yang meningkat, namun urusan batas wilayah adat saja belum tertata dengan baik. Ini tentu bertentangan dengan semangat pembangunan daerah,” tegas Martinus.
Ia menambahkan, ketidakjelasan batas antar marga kerap memunculkan klaim sepihak atas tanah adat, terutama di wilayah yang mulai berkembang secara ekonomi. Jika tidak segera diatur secara tegas, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. “Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah, agar jangan sampai pembangunan yang berjalan justru menimbulkan perpecahan antar marga,” katanya.
Sebagai contoh nyata, Marthinus menyinggung persoalan tapal batas antara marga-marga di wilayah Distrik Mega yang berbatasan langsung antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw. Menurutnya, persoalan tersebut hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas meskipun telah beberapa kali dibahas oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. “Sampai dengan detik ini belum ada titik temu, padahal ini sangat penting untuk menjaga keharmonisan sosial dan kepastian wilayah adat masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pandangan Fraksi Demokrat, penyelesaian persoalan tapal batas harus dilakukan dengan melibatkan semua unsur, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, hingga tokoh masyarakat di setiap distrik. Pendekatan yang digunakan, lanjut Martinus, harus berbasis pada kearifan lokal dan dialog adat, bukan sekadar administrasi pemerintahan. “Jangan hanya diselesaikan di atas kertas. Pemerintah harus turun langsung ke lapangan, dengar suara masyarakat adat, dan tetapkan batas secara adil,” tandasnya.
Fraksi Demokrat juga mendorong agar pemerintah daerah membentuk tim khusus penyelesaian batas wilayah adat yang bekerja lintas kabupaten, mengingat beberapa persoalan tapal batas melibatkan wilayah administratif yang berbeda. Selain itu, tim ini diharapkan dapat bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas dan kejelasan batas wilayah hukum adat.
Melalui forum rapat paripurna tersebut, Fraksi Demokrat berharap aspirasi ini menjadi perhatian bersama seluruh anggota DPRK Sorong dan pemerintah daerah. “Kami percaya, pembangunan tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kepastian wilayah dan ketentraman sosial. Penyelesaian tapal batas antar marga harus menjadi prioritas agar masyarakat Sorong dapat hidup damai dan sejahtera,” tutup Marthinus Ulimpa. [MPS]
