Perda Ketertiban Umum Dorong Penataan dan Pertumbuhan Ekonomi Sorong

0
Perda Ketertiban Umum Dorong Penataan dan Pertumbuhan Ekonomi Sorong

Aimas,PbP-Pemerintah Kabupaten Sorong menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah sekaligus menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan terarah. Melalui perda ini, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan fungsi Pasar Induk Mariat sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Bupati Kabupaten Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya perda ini, para pedagang tidak diperkenankan lagi berjualan di sembarang tempat. Seluruh aktivitas perdagangan akan difokuskan di Pasar Induk Mariat agar tercipta keteraturan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan yang lebih baik.

 

“Perda ini kita tetapkan bukan untuk membatasi masyarakat berjualan, tetapi justru untuk menata agar semua bisa berjualan di tempat yang layak dan teratur. Dengan begitu, aktivitas ekonomi masyarakat bisa tumbuh lebih baik,” ujar Bupati Johny Kamuru kepada wartawan di lingkungan kantor DPRK Sorong, Selasa (21/10/2025).

 

Bupati menjelaskan, penataan pedagang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ruang ekonomi yang tertib dan terkoordinasi. Dengan terkonsentrasinya pedagang di Pasar Induk Mariat, sirkulasi ekonomi di wilayah tersebut diharapkan meningkat dan memberikan dampak positif terhadap pendapatan masyarakat.

 

Ia menegaskan bahwa penertiban bukan semata tindakan tegas, tetapi juga bagian dari pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya berjualan di tempat resmi yang telah disiapkan oleh pemerintah. Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sorong yang berfokus pada kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.

 

“Penertiban ini untuk kebaikan kita semua. Pemerintah daerah tentu tidak bekerja sendiri, kami akan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam penegakan perda ini agar berjalan efektif dan tetap humanis,” tegas Johny Kamuru.

 

Melalui penerapan perda ini, Pemerintah Kabupaten Sorong berharap seluruh pedagang dapat mendukung kebijakan tersebut dengan berpindah ke Pasar Induk Mariat. Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan lebih baik, ekonomi masyarakat meningkat, dan Kabupaten Sorong semakin tertib serta nyaman bagi semua warga.[MPS]

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *