Puluhan Kubik Kayu Merbau Tanpa Dokumen Diamankan di Pos Kehutanan KM 24 Sorong
Aimas,PbP- Petugas kehutanan di Pos KM 24 Kabupaten Sorong mengamankan sejumlah truk bermuatan kayu merbau olahan yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan, Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.
Penindakan itu dilakukan dalam operasi pengawasan rutin terhadap lalu lintas hasil hutan di wilayah Papua Barat Daya. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kendaraan yang membawa kayu pacakan tersebut disebut tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan kehutanan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan beberapa truk terparkir di area pos pemeriksaan dengan muatan kayu merbau siap distribusi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administrasi terhadap sopir maupun pihak pengangkut.
Salah satu petugas yang berada di lokasi mengatakan pihaknya mendapat instruksi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di wilayah Sorong dan sekitarnya.
“Dalam pemeriksaan tadi pagi, kendaraan yang kami amankan tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan hasil hutan,” ujar seorang petugas kepada wartawan.
Kasus tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik distribusi kayu ilegal di wilayah Papua Barat Daya. Apalagi, pengangkutan kayu dalam jumlah besar diduga berlangsung cukup terbuka dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai asal-usul kayu serta pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Petugas lainnya menyebut tindakan yang dilakukan murni sebatas pengamanan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi hasil hutan.
“Kami hanya menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen,” katanya singkat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai total volume kayu yang diamankan maupun asal kawasan penebangan kayu merbau tersebut.
Pihak media juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari dinas terkait mengenai langkah hukum yang akan ditempuh terhadap pemilik maupun pengangkut kayu tersebut.
Peristiwa ini diperkirakan kembali memicu perhatian publik terhadap pengawasan hasil hutan di Papua, khususnya terkait dugaan pembalakan liar dan distribusi kayu tanpa izin yang dinilai masih terjadi di sejumlah wilayah.[MPS]
