Pelarian Pelaku Penikaman Maut di Aimas Berakhir di Sorong Selatan
Aimas,PbP – Pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di depan salah satu gereja di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Terduga pelaku berinisial MS ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari, sekitar pukul 03.37 WIT, berdasarkan perintah langsung Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K. sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sorong dan Satreskrim Polres Maybrat yang dipimpin oleh IPTU Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.I.K., M.H. diterjunkan untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“ Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa setelah melakukan aksinya, terduga pelaku melarikan diri ke Kampung Ayata, Distrik Aifat Timur Tengah. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pencarian di lokasi tersebut,” Kata Kapolres Sorong kepada meidia ini, Selasa (20/1/2026).
Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penyisiran, terduga pelaku tidak ditemukan. Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan pendalaman informasi dari masyarakat serta hasil analisis lapangan.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dimaksud.
Setibanya di lokasi, tim gabungan mendapati terduga pelaku dalam keadaan tertidur. Selanjutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sorong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Sorong dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim untuk mengungkap secara lengkap motif serta kronologis kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menghimbau agar masyarakat tetap menjaga situai kamtibmas, menyerah kan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polres sorong. [MPS]
