Tim DPR-PBD Sosialisasikan Perdasi PBD No. 3 di Tambrauw

0
Foto-Brita-Sosialisasi

Tim DPR-PBD Sosialisasikan Perdasi PBD No. 3 di Tambrauw

Tambrauw, PbP- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR-PBD) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tambrauw. Kunjungan DPR-PBD itu dipimpin Wakil Ketua I DPR-PBD, Anneke Lieke Makatuuk, SE itu dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tambrauw.  Kegiatan sosialisasi itu dihadiri langsung Bupati Kabupaten Tambrauw, Yeskiel Yesnath, SE, M.Si, Plt. Sekda Kabupaten Tambrauw Hasan Tafalas, Ketua DPRK Kabupaten Tambrauw, Yan Yosep Sundoi  beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tambrauw, dan beberapa tokoh masyarakat.

Mengawali kegiatan sosialisasi itu, Wakil Ketua I DPR-PBD, Anneke Lieke Makatuuk menyampaikan salam hormat dan terima kasih kepada seluruh peserta sosialisasi dan sekaligus menyampaikan betapa pentingnya Perdasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini disosialisasikan.  Di mana pemerintah daerah saat ini dituntut menumbuhkan kemampuan keuangan daerah sehingga dibutuhkan sumber pendanaan sendiri yakni pajak  dan retribusi daerah.

“Jadi sosialisasi Perdasi ini sangat penting, karena Provinsi Papua Barat Daya ini baru dimekarkan, jadi peraturan daerah setingkat provinsi baru disusun dan ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama DPR Papua Barat Daya, tahun 2025 lalu. Jadi Perdasi ini sebagai lansadan hukum guna menumbuhkan sumber-sumber pendapatan asli daerah Provinsi Papua Barat Daya,” tambah Anneke.

Sementara juru bicara tim sosialisasi DPR-PBD, Zeth Kadakolo menjelaskan bahwa Perdasi PBD Nomor 3 Tahun 2025 tujuan utamanya bukan menaikkan beban masyarakat tetapi mengatur pemungutan pajak adil, jelas dan digunakan untuk kepentingan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya. Zeth Kadakolo menjelaskan bahwa dengan adanya Perdasi No. 3 ini diharapkan mampu membangkitkan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya agar pemerintah dengan dukungan masyarakat selaku objek pajak dan retribusi mampu meningkatkan kemampuan keuangan daerah Provinsi Papua Barat Daya. Di mana menurut Zeth Kadakolo, daya dukung PAD  masih sebatas 90 persen terhadap total APBD Papua Barat Daya yang hanya sekitar Rp, 1,087 Triliun.

Kondisi ini, jelas  Zeth Kadakolo, menuntut Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui Perdasi yang mendukung optimalisasi PAD. Strateginya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggali potensi pendapatan baru guna mengurangi ketergantungan transfer pusat. “Kita tahu tiga tahun anggaran sejak provinsi ini dimekarkan transfer dari pusat kedaerah terus menurun. Nah, ini jika tidak dimbangi dengan peningkatan PAD akan berdampak terhadap maksimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat,” ungkap Zeth.

Sesuai dengan muatan Perdasi PBD No. 3 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Zeth Kadakolo menjelaskan bahwa objek pajak yang menjadi sasaran pungutan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sementara objek Retribusi Daerah adalah Retribusi Jalan Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Kegiatan  sosialisasi  yang dilakukan di Gedung Convention Centre  ibu kota Kabupaten Tambrauw, Fef, DPR-PBD tergabung dalam tim yang dipimpin Anneke Lieke Makatuuk, SE didampingi Zet Kadakolo, Frengky Baru, Nancy P. Karundeng, Yermias Yan Sedik, Arifin S dan Yosafat Kambu.(MON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *