Eksekusi Risalah Lelang di Malasom Berjalan Aman, Termohon Tandatangani Berita Acara
eksekusi risalah lelang terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Wortel, Kelurahan Malasom, Kabupaten Sorong, Selasa (19/5/2026). [MPS]
Aimas, PbP- Pelaksanaan eksekusi risalah lelang terhadap objek tanah dan bangunan berlangsung di Jalan Wortel, Kelurahan Malasom, Kabupaten Sorong, Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIT hingga 13.00 WIT tersebut berjalan aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong. Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Panitera Pengganti, KHARISUN HARIS, S.H, di hadapan pihak termohon eksekusi beserta keluarganya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong, serta personel pengamanan dari Polres Sorong. Kehadiran seluruh pihak dilakukan guna memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Usai pembacaan penetapan, proses dilanjutkan dengan pengosongan objek eksekusi yang berlangsung selama beberapa jam. Petugas melakukan pengamanan dan pengawasan selama jalannya pengosongan rumah milik termohon atas nama BS.
Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum LM and Partners, LA ODE A. MUNIR, S.H menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menilai proses berjalan profesional dan sesuai standar operasional prosedur masing-masing instansi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Sorong yang telah melaksanakan eksekusi risalah lelang secara profesional. Terima kasih juga kami ucapkan kepada pihak Polres Sorong yang telah mengamankan jalannya eksekusi dengan humanis, serta pihak BPN Kabupaten Sorong yang telah memantau jalannya eksekusi,” ujar LA ODE A. MUNIR.
Selama pelaksanaan eksekusi berlangsung, situasi di sekitar lokasi tetap kondusif. Aktivitas masyarakat di sekitar objek eksekusi berjalan normal tanpa adanya gangguan keamanan. Pihak termohon bersama keluarga juga menerima pelaksanaan eksekusi dengan baik dan turut menandatangani Berita Acara Eksekusi sebagai bentuk penerimaan terhadap proses hukum yang dilaksanakan. [MPS]
