Team Mangewang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Jambret, Sembilan Motor Curian Diamankan di Kota Sorong

0
IMG-20260516-WA0047

Kota Sorong,PbP- Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Sorong. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (16/5/2026) pagi sekitar pukul 06.45 WIT itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku masing-masing berinisial J J alias Abang dan A T alias Galang.

 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima pihak kepolisian. Di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/B/468/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 Mei 2026 terkait kasus pencurian dengan kekerasan, serta dua laporan curanmor lainnya yang tercatat di Polsek Sorong Timur pada tanggal 6 Mei dan 13 Mei 2026.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merampas tas milik korban saat sedang berkendara di jalan raya. Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian menarik tas korban secara paksa sebelum melarikan diri. Sementara dalam aksi pencurian kendaraan bermotor, pelaku mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak untuk menghidupkan motor hasil curian.

 

Korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial D A, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong, WA yang bekerja sebagai karyawan swasta di Distrik Sorong Timur, serta DU, seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

 

Sementara itu, kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui masih berusia muda. J J alias Abang lahir di Sorong pada 6 Mei 2007 dan A T alias Galang lahir di Sorong pada 16 Mei 2008. Keduanya berdomisili di Jalan Ampi Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial E.F.

 

Dari tangan para pelaku, Team Mangewang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone dan sebilah parang yang digunakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Selain itu, polisi juga menyita sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian berbagai merek, di antaranya Yamaha Mio M3, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat biasa, Yamaha Mio Sporty, hingga Yamaha Fino.

 

Pengungkapan kasus ini bermula saat Team Mangewang melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.10 WIT. Polisi kemudian memperoleh informasi dari agen lapangan mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan konsolidasi dan persiapan penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan.

 

Sekitar pukul 06.20 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, AIPTU Dachlan Anny, melakukan pemetaan lokasi sekaligus pengepungan terhadap tempat persembunyian pelaku. Setelah memastikan posisi target, petugas bergerak cepat dan pada pukul 06.40 WIT kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Usai melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disembunyikan pelaku. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Sorong hingga Kabupaten Sorong. Selain itu, mereka juga mengaku kerap melakukan aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di Kota Sorong, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sungai Maruni Km 10, Jalan Sam Ratulangi Tembok Berlin, Jalan Tanjung Rimoni Arteri, Jalan Basuki Rahmat Km 12 Moyo, hingga kawasan depan Taman Deo.

 

Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S. A Hengkelare, mengatakan saat ini Team Mangewang Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curanmor dan pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi juga telah melakukan langkah tindak lanjut berupa pemeriksaan awal, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), melengkapi administrasi penyidikan serta dokumentasi guna proses hukum lebih lanjut. Polresta Sorong Kota pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar selalu waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. [MPS]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *