Polres Sorong Musnahkan 30,97 Gram Ganja, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Sorong,PbP- Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30,97 gram pada Jumat (26/6/2026). Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sorong.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di depan rumah tahanan (rutan) Mapolres Sorong dan dipimpin oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sorong. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong serta personel Provos Polres Sorong guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sorong. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, ganja seberat 30,97 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan maupun diedarkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indra Jaya, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas penanganan perkara narkotika yang dilakukan oleh kepolisian.
Menurutnya, setiap barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan harus dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Iptu Andi Indra Jaya menegaskan bahwa Polres Sorong akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sorong. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba. Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami ingin menunjukkan bahwa setiap kasus yang berhasil diungkap akan diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Andi Indra Jaya, S.Tr.K., M.H. saat memberikan keterangan usai kegiatan pemusnahan.[MPS]
