Terungkap! Polda Papua Barat Daya Ringkus Pelaku Penipuan Online Modus Sewa Scaffolding Lewat Facebook

0
IMG_20260626_135547

 

Papua Barat Daya, PbP- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan secara online dengan modus penyewaan scaffolding melalui Marketplace Facebook. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/POLDA PBD tertanggal 4 Juni 2026.

 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolda Papua Barat Daya, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Papua Barat Daya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat.

 

Kompol Jenny mengatakan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi secara online, khususnya terhadap penawaran barang maupun jasa dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran dan tidak memiliki identitas usaha yang jelas.

 

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 26 Mei 2026, ketika pelapor menerima telepon dari korban yang merupakan atasannya untuk melakukan survei terhadap barang scaffolding yang hendak disewa melalui Marketplace Facebook. Sebelumnya korban telah melakukan pembayaran sebesar Rp10 juta kepada pihak yang menawarkan jasa tersebut.

 

Namun setelah pembayaran dilakukan, barang scaffolding yang dijanjikan tidak kunjung dikirim maupun diterima oleh korban. Merasa telah menjadi korban penipuan, kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

 

Korban diketahui berinisial IH (41), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jalan Seget, Distrik Seget, Kabupaten Sorong. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial VOEL VL, laki-laki berusia 19 tahun, di Desa Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pelaku diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat akun Marketplace Facebook bernama “Marvel Scaffolding” dan menawarkan jasa penyewaan scaffolding dengan harga yang sangat murah. Strategi tersebut digunakan untuk menarik minat calon korban agar tertarik melakukan transaksi.

 

Setelah korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp, pelaku menggunakan identitas palsu dan meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening BNI atas nama Brillian. Dana yang diterima kemudian dipindahkan ke rekening penampung berupa e-wallet Dana atas nama Marvel yang dikuasai oleh pelaku.

 

Penyidik mengungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya menggunakan sebuah handphone iPhone 13 yang terhubung dengan nomor telepon Indosat dan layanan mobile banking. Setelah dana korban masuk ke rekening penampung, pelaku mencairkannya melalui transaksi QRIS dan menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13, satu akun e-wallet Dana atas nama Marvel, akun Facebook “Marvel Scaffolding”, serta akun WhatsApp Business yang digunakan untuk menawarkan jasa penyewaan scaffolding kepada para korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap identitas penjual dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah yang tidak masuk akal saat bertransaksi secara online.[MPS]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *