Polda Papua Barat Daya Geledah Sekretariat DPRP, Usut Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar dalam Pengadaan Barang dan Jasa

0
IMG-20260731-WA0011

Polda Papua Barat Daya saat melakukan penggeledahan di kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya

Sorong, PbP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggeledah Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis (30/7/2026) malam. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp6,541 miliar.

 

Penggeledahan dipimpin penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya dengan menyasar sedikitnya 13 ruangan di lingkungan Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya guna mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

PS Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut setelah status penanganan perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

 

“Kami telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRP Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa dokumen yang kami cari sehingga dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan,” ujar Ihot di Sorong, Jumat (31/7/2026).

 

Ia menjelaskan, seluruh dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan masih dalam proses pendataan oleh penyidik dan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan.

 

Terkait besaran kerugian negara, Ihot mengatakan penyidik masih menggunakan estimasi awal sebesar sekitar Rp6,5 miliar sambil menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Sesuai rilis sebelumnya, perkiraan kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar. Untuk nilai pastinya kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPK,” katanya.

 

Menurut Ihot, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi serta mendalami alat bukti yang telah diperoleh agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

 

“Perjalanan penyidikan masih panjang. Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

 

Kasus ini diduga berkaitan dengan pekerjaan fiktif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya pada Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut menjadi fokus utama penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.

 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengumpulkan bahan keterangan sejak Januari 2026.

 

Penyidik mendalami sejumlah kegiatan pengadaan, mulai dari kebutuhan personel DPRP, alat tulis kantor (ATK), pengadaan makan dan minum, hingga berbagai kegiatan lainnya yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Selama proses penyelidikan, Ditreskrimsus telah memeriksa sebanyak 43 saksi yang terdiri atas 30 anggota DPRP Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan serta sejumlah pihak terkait lainnya. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung besaran kerugian negara secara pasti.

 

Iwan menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan memberikan kewenangan lebih luas kepada penyidik untuk melakukan tindakan hukum, termasuk penyitaan dokumen, penggeledahan, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

 

Selain dugaan pekerjaan fiktif, penyidik juga mendalami adanya dugaan pengalihan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk membiayai kegiatan reses anggota DPRP Papua Barat Daya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.

 

“Semua harus didukung alat bukti. Kami tidak bisa langsung menyatakan pekerjaan itu fiktif ataupun ada pengalihan anggaran sebelum seluruh proses penyidikan selesai,” tegas Iwan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pagu anggaran pengadaan barang dan jasa yang diperiksa mencapai sekitar Rp8 miliar dengan realisasi pencairan sebesar Rp6,541 miliar atau sekitar 81,15 persen. Dana tersebut diketahui dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sekitar Rp2,366 miliar, CV HF sekitar Rp2,023 miliar, CV A sekitar Rp1,938 miliar, dan CV SMP sekitar Rp213 juta. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh temuan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *