Motor Murah Tanpa Surat Jadi Sorotan, Kapolres Sorong Tegaskan Pembeli Bisa Diproses Hukum
Sorong, PbP– Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Ia meminta warga memastikan kendaraan yang dibeli memiliki dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Imbauan tersebut disampaikan Jems kepada awak media di lingkungan Mapolres Sorong, Selasa (15/9/2026). Ia menegaskan, masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran kendaraan yang dijual jauh di bawah harga pasaran karena kondisi tersebut patut dicurigai.
“Yang pasti sepeda motor yang dijual murah itu sudah pasti barang curian,” tegas Jems.
Menurutnya, masyarakat yang membeli kendaraan tanpa dilengkapi BPKB dan STNK berpotensi terlibat dalam tindak pidana penadahan. Karena itu, polisi akan memproses secara hukum pihak yang terbukti membeli atau menguasai kendaraan hasil kejahatan.
Jems menegaskan, Polres Sorong tidak akan pandang bulu dalam menangani setiap orang yang terlibat kasus kejahatan. Polisi akan menindak seluruh pelaku maupun pihak lain yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat membantu Polres Sorong menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah pelaku menjalankan aksinya sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pencurian kendaraan.
Jems mengingatkan masyarakat tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan. Ia menilai aksi pencurian tidak hanya dipengaruhi niat pelaku, tetapi juga muncul karena adanya kesempatan yang terbuka.
Karena itu, ia meminta pemilik kendaraan selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkirkan kendaraan. Pengendara diminta mengunci stang atau stir kendaraan dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman sebelum ditinggalkan.
Jems juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi jual beli sepeda motor yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 agar petugas dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mencegah peredaran kendaraan hasil kejahatan. [MPS]
