Sopir Sebut Kayu Milik IA, Truk Diduga Tanpa Dokumen Melintas di Sorong
Sorong, PbP– Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pembalakan liar di Papua Barat Daya kembali diuji. Lemahnya pengawasan rantai distribusi hasil hutan terindikasi dari masih bebasnya armada pengangkut kayu tanpa dokumen resmi dan tanpa pelat nomor kendaraan melintasi jalur utama pada malam hari tanpa tersentuh pengawasan oleh penegak hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIT. Sebuah truk bermuatan kayu pacakan yang ditutupi terpal rapat kedapatan melintas bebas di Jalan Sorong–Klamono, persimpangan Jalan Mangga, Malawili, Kabupaten Sorong. Ironisnya, truk bermuatan berat tersebut beroperasi tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan resmi (bodong).
Saat dihampiri Media ini untuk konfirmasi di lapangan, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen mulai dari Surat Jalan termasuk legalitas wajib pengangkutan hasil hutan, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu. Pengemudi berdalih dokumen tersebut tertinggal di rumah pemilik kayu.
Pengemudi secara gamblang menyebutkan bahwa kayu merbau bernilai ekonomi tinggi yang diangkutnya adalah milik Iwan Alco. Muatan tersebut rencananya akan dibongkar di sebuah gudang penampungan di kawasan Jalan Minyak, Malawili, Distrik Aimas.
Merespons keterangan sopir, kemudian berupaya melakukan konfirmasi. Namun, sebelum konfirmasi resmi dijawab, Iwan menghubungi jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Iwan diduga mencoba mengintervensi kerja pers dengan meminta nomor rekening dan menawarkan sejumlah uang yang disebut sebagai “uang bensin”, dengan dalih saling kenal agar temuan tersebut tidak dipertanyakan lebih lanjut dan tidak dipublikasikan menjadi pemberitaan.
Berdasarkan catatan rekam jejak pemberitaan media, Iwan Alco bukan nama baru dalam pusaran isu tata kelola kehutanan di Papua Barat Daya. Nama tersebut telah berulang kali mencuat dalam berbagai laporan terkait dugaan pembalakan liar. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan hukum konkret, status tersangka, maupun putusan pengadilan yang menyentuh yang bersangkutan. Hal inilah yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah Papua Barat Daya.
Mobilitas truk tanpa pelat nomor mengangkut hasil hutan pada malam hari menjadi keresahan mendalam bagi warga yang melintas. Masyarakat menilai, pembiaran terhadap pola pengangkutan seperti ini tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara secara masif, tetapi juga mempercepat kehancuran ekosistem hutan tropis Papua.
Warga mendesak agar Balai Gakkum LHK dan Kepolisian tidak tebang pilih dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul kayu tersebut, memeriksa pemilik gudang penampungan, serta memeriksa aktor intelektual di balik distribusi kayu ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi berupaya memperoleh konfirmasi dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Dinas Kehutanan Papua Barat Daya, serta Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk mempertanyakan status hukum temuan truk tersebut. [MPS]
