Dugaan Malpraktek Dalam Penanganan Medis yang Mengakibatka Kebutaan Permanen 

0
IMG-20260831-WA0007

Sorong, PbP- Dugaan kelalaian serius dalam pelayanan kesehatan di lingkungan PT Misool Eco Resort (PT MER) mencuat setelah seorang karyawan tetap berinisial EFH kehilangan penglihatan secara permanen pada mata kanannya.

 

EFH merupakan karyawan tetap PT MER hingga Februari 2026 dan saat ini telah menjadi mantan karyawan.

 

Kuasa hukum korban menyatakan telah memperoleh laporan medis yang mempertanyakan penanganan awal terhadap EFH. Laporan tersebut menyoroti pemberian obat tanpa pemeriksaan langsung, keterlambatan rujukan, serta pelayanan di fasilitas kesehatan yang diduga belum mengantongi izin operasional.

 

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya oleh kuasa hukum korban yang dipimpin Delon Solissa, S.H., bersama sejumlah advokat. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/34/VII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

 

Kuasa hukum menduga kelalaian terjadi saat EFH pertama kali ditangani di fasilitas kesehatan internal perusahaan yang berlokasi di kawasan resor Pulau Batbitim, Raja Ampat.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif atau kekeliruan prosedur, tetapi juga dapat mengarah pada pertanggungjawaban hukum atas hilangnya penglihatan korban.

 

Salah satu dasar yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor 800/149/DK-RA/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026.

 

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, dr. Engelbert MS Wader, tersebut menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan yang beroperasi di kawasan PT MER tidak memiliki izin pendirian maupun izin operasional.

 

Dokumen yang sama juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak melaporkan data serta izin praktik tenaga medis yang bertugas kepada instansi kesehatan terkait.

 

Ketiadaan izin dan ketidakjelasan kewenangan petugas menjadi persoalan serius. Fasilitas yang status hukumnya dipersoalkan tersebut tetap digunakan untuk menangani kondisi kesehatan pekerja, termasuk korban yang kemudian kehilangan penglihatan.

 

Menurut informasi yang diterima, klinik milik PT MER tidak memiliki dokter dan hanya memiliki satu orang perawat, yakni Ichsan Jamal Syam. Pada saat korban datang ke klinik tersebut, Ichsan sedang cuti (holiday). Proses penanganan pasien kemudian dilakukan oleh orang yang tidak memiliki latar belakang medis atau kesehatan.

 

Menurut informasi yang sama, perawat Ichsan Jamal Syam pada saat itu juga belum memiliki izin praktik tenaga medis.

 

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kuasa hukum dalam laporan kepada kepolisian.

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada kuasa hukum, persoalan bermula pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIT.

 

Saat itu, EFH datang ke klinik dengan keluhan pusing dan pandangan mata kanan mulai kabur. Dalam kondisi tersebut, petugas (non-medis) yang berada di lokasi disebut bukan tenaga kesehatan, melainkan hanya karyawan biasa, menurut keterangan korban.

 

Menurut kronologi, petugas (non-medis) kemudian berkomunikasi melalui telepon dengan Ichsan Jamal Syam, yang disebut bertugas sebagai perawat. Atas arahan melalui telepon, korban diberikan obat tetes mata Insto dengan dosis tiga kali sehari sebanyak dua tetes.

 

Keesokan harinya, 6 Desember 2024 sekitar pukul 06.53 WIT, kondisi penglihatan korban disebut semakin memburuk. Petugas (non-medis) yang berjaga kembali menghubungi Ichsan melalui telepon. Obat kemudian diganti menjadi Cendoxitrol dengan dugaan indikasi iritasi mata.

 

Namun, laporan medis yang ditelaah kuasa hukum mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan langsung oleh tenaga medis maupun penegakan diagnosis yang memadai pada saat itu.

 

Kondisi korban kembali memburuk pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIT. Hasil pengukuran tekanan darah disebut mencapai 183/104 mmHg.

 

Meski tekanan darah korban berada dalam kondisi yang memerlukan perhatian medis serius, korban disebut belum segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

 

Berdasarkan kronologi yang diterima kuasa hukum, korban kemudian diberikan Amlodipine 10 mg satu kali sehari berdasarkan instruksi melalui telepon.

 

Rangkaian tindakan tersebut kini menjadi bagian penting dalam laporan karena diduga menunjukkan keterlambatan penanganan, pengabaian terhadap kebutuhan pemeriksaan medis secara langsung, serta kegagalan mengambil langkah darurat ketika kondisi korban memburuk.

 

Setelah kondisi korban diketahui pihak manajemen senior, EFH pada 12–13 Desember 2024 akhirnya diizinkan mengambil cuti untuk menjalani pengobatan mandiri di Kota Sorong.

 

Korban kemudian menjalani pemeriksaan di Puskesmas Malawei dan dirujuk ke RS Maleo.

 

Berdasarkan dokumen medis yang diklaim telah ditelaah kuasa hukum, mata kanan korban mengalami kerusakan serius hingga mengakibatkan kehilangan penglihatan permanen.

 

Kuasa hukum juga melampirkan telaah medis dari dr. Imanuel P. R. Silalahi, dokter umum di Puskesmas Malawei, sebagai bagian dari bahan pendukung laporan.

 

Dalam telaah tersebut, penanganan terhadap korban dipersoalkan secara tegas, khususnya karena pemberian obat tanpa pemeriksaan langsung, keterlambatan rujukan, serta penanganan di fasilitas yang disebut belum memiliki izin operasional.

 

Laporan medis tersebut menjadi dasar penting bagi kuasa hukum untuk menduga bahwa kebutaan permanen korban tidak terlepas dari rangkaian kelalaian dalam penanganan awal.

 

Kuasa hukum EFH, Delon Solissa, S.H., meminta Polda Papua Barat Daya menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

 

Menurutnya, persoalan yang dialami kliennya tidak hanya menyangkut kehilangan penglihatan, tetapi juga dugaan kelalaian serius yang berdampak permanen terhadap kesehatan korban serta dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan aman.

 

“Kami meminta kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Jangan sampai ada pihak yang seakan kebal hukum, apalagi terkesan hukum bisa dibeli. Kerugian yang dialami korban sangat besar. Ia kehilangan penglihatan selamanya akibat kelalaian dan pelanggaran dari perusahaan yang seharusnya menjamin keselamatan karyawannya,” tegas Delon.

 

Ia berharap penyidik dapat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional fasilitas kesehatan tersebut, termasuk pengelola perusahaan serta tenaga atau petugas yang terlibat dalam penanganan korban.

 

Kuasa hukum juga menilai perkara tersebut harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi status sosial, ekonomi, jabatan, maupun kewarganegaraan pihak-pihak yang terkait.

 

Desakan transparansi tersebut muncul di tengah adanya pemberitaan lain yang menyoroti PT MER.

 

Sebelumnya, media daring RMOL Papua dalam edisi 29 Agustus 2026 memuat laporan dari LBH Gerimis yang menyoroti dugaan praktik jual beli pasal yang disebut melibatkan unsur di lingkungan Kajati Papua Barat dan Aspidum dalam perkara keimigrasian yang melibatkan Andrew John Miners, Direktur Utama PT Misool Eco Resort. Warga negara Inggris tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hanya dikenai sanksi denda yang dinilai sangat ringan dan tidak ditahan.

 

Laporan dugaan pelayanan kesehatan tersebut kini menjadi kewenangan Polda Papua Barat Daya untuk didalami.

 

Polisi diharapkan dapat memeriksa legalitas fasilitas kesehatan, kompetensi dan kewenangan petugas yang memberikan pelayanan, rekam medis korban, obat-obatan yang diberikan, prosedur rujukan, serta hubungan medis antara penanganan awal dan kondisi mata korban. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *