Biadap Pemuda 18 Tahun Perkosa dan Rampok Perempuan 54 Tahun di Mayamuk
Sorong, PbP– Polres Sorong mengungkap kasus dugaan pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros, RT 006/RW 001, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AM (18), yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., mengungkapkan kasus itu dalam pres riliase di Mapolres Sorong, Selasa (15/9/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 7 Agustus 2026.
Korban dalam perkara ini merupakan perempuan berinisial T (54). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIT pada 7 Agustus 2026 ketika korban berada seorang diri di rumahnya di kawasan Jalan Poros, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk.
Polisi menjelaskan, tersangka awalnya diduga masuk ke rumah korban dengan tujuan melakukan pencurian. AM diduga memanjat pagar bagian depan rumah, kemudian masuk melalui bagian plafon dapur. Saat berada di dalam rumah, tersangka mencari barang berharga sambil mendengar suara korban dari dalam kamar.
Karena pintu kamar dalam kondisi terkunci, tersangka diduga mendobrak pintu hingga jebol. Polisi menyebut tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dengan menjepit leher dan mengancam korban agar tidak melawan. Setelah itu, tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka diduga mengambil satu unit telepon seluler merek Vivo Y50 warna ungu yang berada di atas kasur korban. Polisi menyebut tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan membawa telepon seluler tersebut. Barang hasil kejahatan itu diduga hendak digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian dipakai membeli minuman keras bersama teman-temannya.
Kapolres Sorong menjelaskan, tersangka awalnya hanya berniat melakukan pencurian. Namun, ketika melihat korban berada seorang diri, tersangka kemudian secara spontan melakukan tindak pidana pemerkosaan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, tim mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan korban. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Malanu, Kota Sorong, sekitar pukul 16.00 WIT. Setelah memperoleh informasi lebih lanjut, polisi bergerak menuju Kampung Wen, Distrik Mayamuk. Sekitar pukul 22.00 WIT, tim menggerebek sebuah rumah dan mengamankan AM beserta sejumlah barang bukti.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket sweater warna merah, satu celana panjang warna cokelat, satu kaos lengan pendek warna krem, satu celana pendek warna putih bermotif bunga, satu sprei warna hijau, serta dua papan kayu. Sementara satu unit telepon seluler Vivo warna ungu masih tercatat dalam daftar pencarian barang bukti.
Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Sorong menegaskan penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dalam perkara tersebut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang belum ditemukan serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh. [MPS]
