Bea Cukai Sorong Intensifkan Pengawasan Rokok Ilegal, Personel Terbatas Jadi Tantangan

0
IMG_20261102_154051

Anggra Noviansyah Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sorong. [MPS]

Sorong,PbP– Bea Cukai Sorong terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal serta produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Pengawasan dilakukan secara berkala dengan menyasar Tempat Penjualan Eceran (TPE), Tempat Penjualan Eceran Cukai (TPEC), hingga pedagang kecil, terutama di wilayah kabupaten.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sorong, Anggra Noviansyah, mengatakan hal tersebut kepada media ini di lingkungan Kantor Bea Cukai Sorong, Selasa (3/11/2026).

Anggra menjelaskan, tim pengawasan secara rutin turun ke lapangan untuk memantau peredaran produk tembakau sekaligus memastikan para pedagang mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Menurutnya, pengawasan di wilayah kabupaten menjadi perhatian khusus karena peredaran produk tembakau ilegal masih ditemukan, sementara di wilayah perkotaan relatif minim.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah kebiasaan sebagian masyarakat yang masih memilih tembakau iris lokal atau produk herbal dibandingkan produk tembakau yang telah menggunakan pita cukai resmi. Selain itu, peredaran rokok ilegal yang berasal dari jaringan distribusi berskala nasional juga menjadi tantangan tersendiri.

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai menjalankan sejumlah strategi, salah satunya Operasi Harga Transaksi Pasar (HTP) yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Operasi ini bertujuan memetakan peredaran hasil tembakau berdasarkan merek, jumlah, dan harga jual di pasaran.

Melalui kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ketentuan cukai serta pentingnya memperjualbelikan produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, Bea Cukai melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai bagian dari operasi penindakan nasional. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindak peredaran rokok ilegal sekaligus menelusuri pemasok atau jaringan distribusi berskala besar.

Anggra juga menjelaskan adanya pendekatan melalui Operasi Asap (Potensi Penerimaan) yang mengedepankan optimalisasi penerimaan negara. Pendekatan ini mengarahkan penyelesaian pelanggaran tertentu dari proses pidana menuju penerapan sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan perpajakan dan cukai.

Langkah tersebut menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski menjalankan berbagai strategi, Bea Cukai Sorong masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Anggra menyebutkan, jumlah pegawai yang sebelumnya sekitar 50 orang kini menyusut menjadi kurang lebih 20 orang. Kondisi ini membuat petugas harus bekerja ekstra untuk menjangkau wilayah pengawasan yang sangat luas di seluruh Provinsi Papua Barat Daya.

Tidak hanya rokok ilegal, Bea Cukai Sorong juga menyoroti peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Petugas menemukan persoalan terkait produk miras bermerek yang telah dilengkapi pita cukai, tetapi diduga masuk dari luar daerah tanpa melalui prosedur kepabeanan dan cukai yang semestinya.

Di sisi lain, munculnya kios-kios baru yang menjual minuman keras dengan berbekal surat rekomendasi atau peraturan wali kota (Perwali) turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan peredaran miras di luar pengawasan resmi apabila tidak disertai pengendalian dan pengawasan yang memadai.

Anggra menegaskan, pengawasan secara berkelanjutan dan koordinasi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Dengan keterbatasan personel dan luasnya wilayah kerja, Bea Cukai Sorong terus mengoptimalkan operasi lapangan, edukasi masyarakat, serta kerja sama lintas instansi untuk melindungi penerimaan negara dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *