Sekwan resmi ditahan atas kasus pengadaan seragam DPRP PBD
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan
Kota Sorong,PbP- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) berinisial JN resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas DPRP PBD.
Penahanan dilakukan setelah JN bersama dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota pada Senin malam (5/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa JN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRP Papua Barat Daya telah memenuhi panggilan penyidik bersama dua stafnya.
“Pemanggilan terhadap kelima tersangka sudah kami layangkan sejak akhir Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026,” jelas AKP Afriangga.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial JN, JC, JU, IWK, dan DJ.
Namun, dari lima tersangka yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni JN, JC, dan JU. Sementara dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, belum hadir dengan alasan sakit.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif hingga Senin malam, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang hadir.
“Terhadap tersangka JN, JC, dan JU telah diperiksa sebagai tersangka, dan selanjutnya ketiganya langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota,” katanya.
Afriangga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan seragam dinas DPRP PBD. Meski anggaran telah dicairkan, kegiatan pengadaan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Anggaran sudah dicairkan, namun barangnya tidak ada. Pola yang dilakukan mengarah pada mark up dan kegiatan fiktif, di mana dana sudah diluncurkan tetapi pengadaan tidak terealisasi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pejabat pemesan barang, pemilik perusahaan, pihak perantara, hingga pengawas kegiatan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menunggu kehadiran dua tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar, bersumber dari APBD.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp715.477.000.
Karena perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [MPS]
