Sakit Hati Diduga Perselingkuhan, Pria di Sorong Tega Bunuh Istrinya di Depan Gereja
Aimas, PbP- Kepolisian Resor Sorong mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Sawi, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dalam kasus tersebut, seorang pria berisial MS (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT-I/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 18 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa pembunuhan tersebut menewaskan seorang perempuan bernama Cristina Ewit Syufi (25).
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran S.I.K., M.I.K., saat menggelar press release di Mapolres Sorong, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Kampung Mufas, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat. Sementara korban diketahui berdomisili di Jalan Osok, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah merencanakan untuk mengancam korban menggunakan pisau yang dibeli dari Pasar Remu pada Sabtu 17 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena korban saat itu sedang bersama keluarga dan kakaknya.
Keesokan harinya, Minggu 18 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIT, tersangka kembali melihat korban saat turun dari mobil Maxim di depan SMA Negeri 2 Aimas untuk membeli air minum. Melihat korban, tersangka kemudian mengikuti korban hingga ke depan Gereja Paroki St. Bernadus di Jalan Sawi.
Saat korban turun dari mobil sambil menggendong anaknya yang masih berusia delapan bulan, tersangka mendekati korban dari arah belakang. Tanpa banyak bicara, tersangka memegang pundak korban lalu menusuk korban satu kali menggunakan pisau ke bagian punggung sebelah kiri.
Korban yang terkena tikaman langsung berteriak meminta pertolongan. Sopir Maxim yang menjadi saksi kejadian segera turun dari kendaraan dan menyelamatkan bayi korban yang sempat terjatuh ke tanah. Sementara korban berusaha berlari menuju pagar depan gereja sebelum akhirnya terjatuh.
Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi PY 1033 MA. Dalam pelariannya, tersangka sempat membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban sebelum menuju wilayah Ayamaru hingga Teminabuan.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan terhadap saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi tersangka Maximus Sasior sebagai pelaku penikaman.
Tim gabungan Reskrim Polres Sorong dan Reskrim Polres Maybrat kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan. Pada Selasa 20 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, polisi berhasil mengepung rumah persembunyian tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Sorong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam yang digunakan pelaku serta satu lembar baju terusan motif batik Papua warna kuning milik korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena tersangka sakit hati setelah mendengar kabar bahwa korban berselingkuh. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [MPS]
