Cemburu dan Dendam Berujung Maut, Dua Remaja di Sorong Tersangka Pembunuhan Berencana
Aimas,PbP- Kepolisian Resor Sorong mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka yakni Muhammad Fadjrin La Ode dan Safira Anatsyah yang masih berstatus di bawah umur diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap seorang korban di Jalan Gambas, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas.
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran S.I.K., M.I.K mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Setelah menerima laporan, tim dari Polres Sorong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu korban mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Gambas, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Kedatangan korban bertujuan untuk menagih sejumlah barang atau uang yang sebelumnya telah diberikan kepada salah satu pelaku.
Namun pada kedatangan pertama dan kedua, pintu rumah tidak dibuka oleh Safira Anatsyah yang saat itu berada di dalam kos bersama Muhammad Fadjrin La Ode. Korban kemudian sempat menghubungi Safira melalui pesan WhatsApp. Situasi tersebut memicu rasa kesal, dendam, dan kecemburuan dari Fadjrin terhadap korban.
Sekitar pukul 00.20 WIT, korban kembali datang dan mengetuk pintu kos. Saat itu Fadjrin telah bersiap dengan bersembunyi di belakang pintu sambil memegang sebatang kayu. Sementara Safira membuka pintu dan sempat berbincang dengan korban di teras rumah sebelum akhirnya korban masuk ke dalam rumah.
Ketika korban masuk sekitar dua meter dari pintu, Fadjrin langsung memukul korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali ke bagian kepala. Dua pukulan pertama mengenai kepala korban saat masih berdiri, sedangkan pukulan ketiga sempat ditangkis namun korban akhirnya terjatuh ke lantai.
Saat korban mencoba melawan, terjadi pergumulan antara korban dan Fadjrin. Dalam situasi tersebut, Safira mengambil pisau dan menusuk korban dua kali di bagian perut. Setelah korban terlihat melemah, Fadjrin kembali mengambil pisau tersebut dan menusuk korban di bagian leher kiri dan kanan hingga korban mengeluarkan banyak darah dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di dalam rumah menggunakan pel lantai. Mereka kemudian membungkus jenazah korban menggunakan selimut, memasukkannya ke dalam karung beras berkapasitas 50 kilogram, lalu membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor milik korban.
Jenazah korban kemudian dibuang di semak-semak di sekitar Jalan Kontainer Kabupaten Sorong setelah sebelumnya pelaku sempat berencana membuangnya di jembatan kawasan Pariwisata namun mengurungkan niat karena ada orang di sekitar lokasi tersebut. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kampung Meyaup, Distrik Salawati Tengah.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Tim gabungan Polres Sorong bergerak ke Kampung Meyaup dan pada Selasa, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIT berhasil menangkap Muhammad Fadjrin La Ode dan Safira Anatsyah beserta sejumlah barang bukti sebelum keduanya dibawa ke Polres Sorong untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap memperhatikan ketentuan hukum karena keduanya masih di bawah umur. [MPS]
