Dipicu Miras dan Pertikaian, Pria di Sorong Tewas Dipukul Dodos di Barak Sawit

0
IMG_20260305_101731

Aimas, PbP- Kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di wilayah Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pria bernama Laode Asboy (45) setelah terlibat pertikaian dengan tersangka Roni Irawan (27) di barak karyawan perusahaan kelapa sawit IKS.

 

Peristiwa itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/I/2026/SPKT-I/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 18 Januari 2026. Kejadian berlangsung di Jalan Biak Blok E 108, Kelurahan Seget, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, tepatnya di barak perusahaan kelapa sawit IKS.

 

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran S.I.K., M.I.K., saat menggelar press release di Mapolres Sorong, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah saksi Opan Sopyan pada Sabtu 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIT.

 

Saat tiba di lokasi, tersangka melihat korban bersama Opan Sopyan dan seorang rekannya sedang duduk sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Korban kemudian menawarkan minuman tersebut kepada tersangka sehingga tersangka ikut duduk dan minum bersama mereka.

 

Sekitar pukul 23.30 WIT, korban yang diduga sudah dalam kondisi mabuk berat tiba-tiba merangkul tersangka sambil mengucapkan kata-kata menantang. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian mengayunkan pisau sawit atau dodos ke arah perut tersangka sebanyak satu kali.

 

Merasa terancam, tersangka secara refleks menahan tangan korban dan berhasil merebut dodos yang dipegang korban. Setelah itu tersangka langsung mengayunkan alat tersebut ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali.

 

Ketika tersangka hendak kembali mengayunkan dodos untuk kedua kalinya, saksi Opan Sopyan langsung menahan tersangka. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan menggunakan mobil menuju klinik perusahaan untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Namun saat tiba di klinik perusahaan, petugas medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri bahkan berniat melompat ke dalam sumur, namun berhasil dicegah oleh warga yang berada di lokasi.

 

Mendapat laporan dari masyarakat pada Minggu 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, anggota Polsek Seget langsung menuju tempat kejadian perkara. Selanjutnya sekitar pukul 03.10 WIT polisi mendapatkan informasi bahwa warga telah mengamankan tersangka, sehingga petugas segera menjemput dan membawa tersangka ke Polres Sorong untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah dodos yang digunakan dalam kejadian tersebut. Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun. [MPS]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *