Bupati Sorong Terima Rekomendasi DPR atas LKPJ 2025, Sinergi Pembangunan Jadi Sorotan
Penyerahan rekomendasi DPR terhadap LKPJ Bupati Sorong tahun anggaran 2025 dari pimpinan dewan kepada bupati Sorong. [MPS]
Sorong,PbP- Rapat Pleno III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, kelompok khusus, serta penyerahan rekomendasi DPR terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sorong Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Malak Ballroom Aimas Convention Centre (ACC), Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.35 WIT tersebut dipimpin Ketua DPR Kabupaten Sorong, Mawardi Nur dan dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, DPRD, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sorong Johny Kamuru, Wakil Bupati Sorong Sutejo, Wakil Ketua DPR Kabupaten Sorong Suwarji, Lexie Durimalang, dan Yohan Kalaibin, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sorong. Hadir pula perwakilan TNI dan Polri, pimpinan OPD, serta organisasi kemasyarakatan dan perempuan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan daftar hadir anggota DPR Kabupaten Sorong oleh Sekretaris Dewan. Dari total 31 anggota dewan, sebanyak 26 anggota hadir dan lima lainnya tidak hadir. Setelah itu, pimpinan sidang membuka secara resmi Rapat Pleno III DPR Kabupaten Sorong.
Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi dewan dan kelompok khusus menyampaikan pendapat akhir terhadap LKPJ Bupati Sorong Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya dilakukan pembacaan surat keputusan DPR mengenai rekomendasi terhadap LKPJ, penandatanganan keputusan dewan, hingga penyerahan rekomendasi DPR kepada Bupati Sorong.
Dalam sambutannya, Bupati Sorong Johny Kamuru menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menurutnya, pembahasan bersama DPRD bertujuan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong telah menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Sorong sejak 30 Maret 2026 dan selanjutnya dibahas melalui sejumlah tahapan rapat bersama antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan tersebut meliputi evaluasi capaian program, pelaksanaan peraturan daerah, hingga sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah.
Bupati Sorong turut menyampaikan capaian keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 sebelum diaudit BPK RI. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,568 triliun, realisasi mencapai Rp1,468 triliun atau sebesar 93,62 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp140,3 miliar dengan realisasi Rp132,08 miliar atau mencapai 94,14 persen.
Menurutnya, kondisi efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat turut berdampak pada daerah, termasuk Kabupaten Sorong. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sorong tetap berkomitmen mendukung program nasional dan visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto demi kemajuan Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPR Kabupaten Sorong, Mawardi Nur dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel. DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa selama proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan evaluasi, pendalaman, serta penyampaian berbagai masukan terhadap kinerja pemerintah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Berbagai rekomendasi yang diberikan dewan diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah ke depan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Sorong juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi perusahaan daerah atau Perusda yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dalam beberapa tahun terakhir. Dewan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perusda agar dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini.
Melalui Rapat Pleno III tersebut, DPR Kabupaten Sorong berharap sinergitas antara legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah. Rekomendasi yang disampaikan dewan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sorong untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat pada tahun-tahun mendatang. [MPS]
