Jawaban Somasi Dinilai Tak Menjawab Tuntutan, Warga Adat Kampung Batbiro Palang Akses Operasional Petrogas

0
IMG-20260711-WA0004

Kabupaten Sorong,PbP- Puluhan masyarakat adat Kampung Batbiro, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, melakukan aksi pemalangan di area operasional Petrogas (Island) Ltd Matoa Power Plant Prod dan Maint SHOP Salawati, Sabtu (11/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas berbagai hak masyarakat adat yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.

 

Informasi yang diperoleh, aksi pemalangan dilakukan setelah masyarakat adat menilai jawaban atas somasi yang sebelumnya dilayangkan melalui tim kuasa hukum tidak menjawab substansi tuntutan yang diajukan warga.

 

Pantauan wartawan di lapangan, pemalangan dimulai sekitar pukul 06.00 WIT. Warga menutup sejumlah jalan utama yang menjadi akses keluar-masuk perusahaan, termasuk menutup akses menuju dapur umum sehingga aktivitas penyediaan konsumsi di area operasional perusahaan ikut terhenti.

 

Masyarakat adat menegaskan bahwa Kampung Batbiro merupakan wilayah ring satu yang berada di sekitar area operasional perusahaan migas tersebut. Karena itu, warga menilai kehadiran investasi di daerah mereka semestinya memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas perusahaan.

 

Aksi tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh adat, di antaranya Kepala Adat Kapinlaut, Mayalibit; Kepala Adat Dumalaha, Umalelen; Kepala Adat Sadaha Ulla, Ulla; serta Kepala Adat Majin, Umpeles. Mereka hadir bersama perwakilan marga-marga pemilik hak ulayat, yakni Marga Ula, Komeri, Walipap, Kafmaru, Bitafo, Umalelen, Kalapain, dan Batbiro.

 

Selain menuntut penyelesaian hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum diterima, warga juga mendesak Petrogas (Island) Ltd segera merealisasikan program penerangan kampung serta berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dinilai belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

 

Tim Kuasa Hukum masyarakat adat yang terdiri dari Arfan Paretoka, S.H., M.H., Hitno Kossi, S.H., Delon B. Solissa, S.H., dan Jerol K. Kastanya, S.H., menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan amanat konstitusi.

 

Menurut tim hukum, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati oleh negara dan seluruh pemangku kepentingan.

 

Tim hukum juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat terdampak langsung, khususnya masyarakat di wilayah ring satu operasional.

 

Masyarakat adat Kampung Batbiro pun mendesak Petrogas (Island) Ltd segera membuka ruang dialog yang konstruktif dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh aspirasi yang telah disampaikan. Mereka menegaskan akan mempertahankan aksi pemalangan hingga terdapat kepastian penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini diperjuangkan.[MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *