Polres Sorong Bongkar Komplotan Pencuri Motor, 20 Unit Digondol dari Sejumlah Lokasi

0
IMG_20260915_105121

Sorong, PbP– Polres Sorong membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara berkelompok di sejumlah wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Polisi mengamankan tiga tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MGS (16), WRP (17), dan DSS (16).

 

Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., mengungkapkan kasus tersebut dalam press release di Mapolres Sorong, Selasa (15/9/2026). Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencurian sebanyak 20 unit sepeda motor di lokasi dan waktu yang berbeda.

 

Polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sementara 13 unit lainnya masih masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB). Polisi terus melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan yang belum berhasil diamankan.

 

Tujuh kendaraan yang telah ditemukan terdiri dari Yamaha Vega Force DB yang semula berwarna merah dan diduga telah diubah menjadi putih, Yamaha M3 yang semula berwarna putih dan diubah menjadi merah, Honda Scoopy warna biru, Honda Genio merah hitam yang diubah menjadi hitam, Honda Genio hitam, Honda Beat karburator biru kuning yang diubah menjadi hitam, serta Honda Scoopy warna hitam.

 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Sorong, masing-masing LP/B/208/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, LP/B/290/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, LP/B/304/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, dan LP/B/330/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

 

Setelah menerima laporan, tim penyidik mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi serta fakta-fakta terkait aksi pencurian. Penyelidikan kemudian mengarah kepada para terduga pelaku yang diketahui beraktivitas di wilayah Kota Sorong.

 

Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIT, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIT, polisi melakukan penyelidikan di wilayah Malanu, Kota Sorong, sebelum bergerak untuk melakukan penangkapan.

 

Sekitar pukul 22.00 WIT, polisi menangkap tiga terduga pelaku di lokasi berbeda. MGS diamankan di kawasan Indomaret Malanu, WRP ditangkap di Kios Anda Malanu, sedangkan DSS diamankan di belakang Hotel Aston, Kota Sorong.

 

Sehari setelah penangkapan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIT, tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti kendaraan hasil curian di wilayah Kota Sorong. Dari upaya tersebut, polisi berhasil menemukan dan mengamankan tujuh unit sepeda motor.

 

Dalam penyidikan, polisi juga mengidentifikasi 13 kendaraan lain yang masih dalam pencarian. Kendaraan tersebut antara lain Honda Beat Deluxe, Honda Beat ESP, Yamaha M3, Yamaha Jupiter, Honda Beat F1, serta Honda Beat Street yang dilaporkan hilang dari sejumlah lokasi seperti Jalan Mariat, SP2, Jalan Sisipan, SP4, Aimas, Katapop 1, dan SP11.

 

Polisi menduga para tersangka menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sorong. Setelah berhasil mengambil kendaraan, motor tersebut diduga dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Selain tiga tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan pencurian tersebut. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial R, HRV, R, L, E, D, A, dan I. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya sekaligus mencari barang bukti yang belum ditemukan.

 

Atas perbuatannya, ketiga ABH tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian secara bersekutu atau bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Sorong menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan menemukan 13 unit kendaraan yang hingga kini masih dalam daftar pencarian barang bukti. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *