Terduga Pelaku Penganiayaan Penjual Bakso yang Viral Ditangkap Polisi
Sorong,PbP – Gabungan Team Paniki Polsek Sorong Timur bersama Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRT (36), terduga pelaku penganiayaan terhadap TAD (39), pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Polisi mengamankan DRT di Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, Kota Sorong, setelah menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu, Kota Sorong. Saat kejadian, korban sedang melayani pembeli bakso dagangannya ketika terduga pelaku menghampiri korban dan hendak mengambil bakso dari dalam panci menggunakan tangan.
Korban kemudian menegur DRT karena tangannya dalam kondisi kotor. Teguran tersebut diduga membuat terduga pelaku emosi hingga memukul korban menggunakan tangan secara berulang kali. Akibat pukulan itu, korban terjatuh, pingsan, dan tidak sadarkan diri.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur untuk diproses secara hukum. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi pada Senin (14/9/2026) bahwa DRT berada di rumahnya di Perumahan Aqua 6. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim gabungan untuk mengamankan terduga pelaku.
Sekitar pukul 19.30 WIT, tim mengepung rumah tersebut. Saat petugas hendak menangkapnya, DRT berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam interogasi, DRT mengakui telah memukul korban secara berulang kali menggunakan tangan.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan Team Paniki Polsek Sorong Timur bersama Team Mangewang Polresta Sorong Kota dalam mengungkap kasus tersebut. Saat ini polisi mengamankan DRT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. [MPS]
