Buru Penyu di Perairan Raja Ampat, WNA Jadi Tersangka, Dua Orang Diburu Interpol

0
IMG-20260923-WA0045

Papua Barat Daya, PbP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya mengungkap dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang telah meninggalkan Indonesia.

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menyampaikan perkembangan kasus itu melalui press release di Sorong, Rabu (23/9/2026). Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan tersebut didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi yang beredar di media sosial. Polisi menemukan video dan foto yang memperlihatkan seseorang diduga melakukan perburuan seekor penyu menggunakan senapan di laut. Informasi tersebut kemudian mendorong Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat melakukan penyelidikan di wilayah Kepulauan Pam/Fam.

Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebelumnya mengamankan WNA itu pada 14 September 2026 dan kemudian membawanya ke Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026.

Penyidik selanjutnya memeriksa lima orang saksi dan melakukan pendalaman di lokasi kejadian, tepatnya di sekitar Ormandira Homestay dan perairan Selatan Rufas. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari Ormandira Homestay. Barang bukti tersebut antara lain kerangka atau tulang-belulang penyu, sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, bahan makanan, botol gas, panci dan sumpit.

Dari pihak terduga pelaku, penyidik turut mengamankan kamera Canon G16, Action Cam DJI Action 6, sejumlah telepon seluler, underwater case, wireless mic, memory card, memory card reader, hard disk, SIM card, laptop Xiaomi, fishing reel, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menetapkan satu orang berinisial WS alias A sebagai tersangka. Polisi juga mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, namun keduanya telah lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya.

Untuk menindaklanjuti keberadaan dua orang tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan berkoordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional. Langkah itu dilakukan untuk mendukung proses pencarian dan penanganan hukum terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Pertama. Pasal yang disangkakan tersebut memuat ketentuan pidana terkait perlindungan sumber daya alam hayati dan bagian tubuh satwa yang berada di kawasan pelestarian alam.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang konservasi. Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat, wisatawan dan pihak lainnya yang beraktivitas di Raja Ampat agar menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam satwa yang dilindungi.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan Interpol untuk mendukung penanganan dua orang yang telah meninggalkan Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *