Residivis Kembali Tertangkap, Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Amankan Sabu 0,54 Gram di Kos Eksklusif Sorong
Papua Barat Daya,PbP- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIT di sebuah rumah kos eksklusif yang berlokasi di Jalan Sele Be Solu KM 11,5, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.D. (39), warga Kelurahan Remu Selatan, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong. Tersangka diketahui lahir di Sorong pada 25 Juni 1986, berpendidikan terakhir SMA, dan bekerja di sektor swasta. Dari hasil pemeriksaan urine, H.D. dinyatakan positif (+) mengandung amphetamin atau sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, SH., S.IK., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda pada Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sorong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIT, tim opsnal Ditresnarkoba melaksanakan apel dan menyusun cara bertindak (CB). Sekitar pukul 21.50 WIT, tim bergerak menuju Jalan Malibela, Kota Sorong, dan tiba di lokasi pada pukul 22.45 WIT untuk melakukan penyelidikan terhadap target.
Pada pukul 23.30 WIT, tim melakukan pemantauan intensif terhadap terduga pelaku yang diduga tengah menguasai narkotika jenis sabu. Setelah memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka, sekitar pukul 01.00 WIT, tim opsnal berhasil mengamankan H.D. tanpa perlawanan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima saset plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tujuh plastik bening kecil, satu botol plastik lengkap dengan pipet, dua pirex, serta satu korek gas. Selain itu, turut diamankan satu timbangan gram kecil, dua gunting (ukuran sedang dan kecil), serta lakban warna cokelat.
Petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit handphone warna hitam merek Infinix tipe XY6855 dan satu unit handphone warna biru merek Vivo Y22. Uang tunai turut diamankan sebanyak 17 lembar pecahan Rp100.000 dan 5 lembar pecahan Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus dos rokok Surya dan satu bungkus dos rokok Esse Double Change yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat netto narkotika jenis sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 0,54 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari rekannya yang berinisial L.W. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). H.D. diketahui merupakan residivis kasus narkotika, dengan catatan pernah diproses hukum pada tahun 2019 di Polres Sorong dan kembali terlibat kasus serupa pada tahun 2022 di Polda Papua Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. Ke depan, penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. [MPS]
