7 Kg Ganja Digagalkan di Pelabuhan Sorong, Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Bertindak Cepat

0
IMG_20260302_102651

Papua Barat Daya, PbP- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Sorong. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIT, di area Pelabuhan Kota Sorong.

 

Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Kota Sorong yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Lokasi ini merupakan salah satu pintu masuk utama transportasi laut yang menghubungkan Sorong dengan sejumlah kota besar di Papua.

 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial R.M.M., pria berusia 42 tahun. Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, berpendidikan terakhir SMA, dan berdomisili di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sorong Barat, Kota Sorong. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif (+) mengonsumsi ganja.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang disimpan dalam satu tas tenteng berwarna hijau tua dan satu tas ransel berwarna cokelat strip merah bertuliskan “Sakura Jima”. Di dalamnya ditemukan ratusan paket ganja yang telah dikemas dalam plastik bening berukuran besar.

 

Secara rinci, barang bukti yang diamankan meliputi 110 plastik bening besar, 116 plastik bening besar, 20 plastik bening besar, serta 13 plastik bening besar yang seluruhnya diduga berisikan narkotika jenis ganja. Selain itu, turut disita tiga plastik atau kresek berwarna hitam, tiga buah platban cokelat, serta satu plastik merah bertuliskan “Winfield”.

 

Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka, masing-masing satu unit Nokia 105 berwarna hitam list biru dan satu unit Samsung Galaxy A035 berwarna hitam. Kedua handphone tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi peredaran narkotika.

 

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat netto narkotika jenis ganja yang disita mencapai 7.176,72 gram atau lebih dari tujuh kilogram. Jumlah tersebut tergolong besar dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.

 

Kronologis pengungkapan bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIT, ketika tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa ganja dari Jayapura menuju Sorong menggunakan Kapal KM Dobonsolo. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pergerakan tim menuju Pelabuhan Kota Sorong.

 

Sekitar pukul 21.35 WIT, KM Dobonsolo tiba dan bersandar di Pelabuhan Kota Sorong. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, pada pukul 22.30 WIT tim opsnal berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti yang dibawanya.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, SH., S.IK., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda pada Senin (2/3/2026). Ia menegaskan bahwa tersangka mengakui ganja tersebut dibawa dari Jayapura untuk diedarkan di Kota Sorong, dan barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial J.J. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Penyidik saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. [MPS]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *