Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,2 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkotika
Papua Barat Daya, PbP- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Papua Barat Daya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang. Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pengawas internal Irwasda Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu serta Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey. Kehadiran para pejabat utama ini menunjukkan pengawasan internal yang kuat dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Selain dari internal kepolisian, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong, BPOM Kabupaten Sorong, penasihat hukum, serta tiga orang tersangka. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 8.288,57 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya pada tanggal 7 April dan 13 April 2026.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium sebagai kelengkapan berkas perkara. Hal ini penting untuk memastikan validitas alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis tanpa sisa. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir serta didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum.
Melalui pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini, Polda Papua Barat Daya menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika. [MPS]
