Dari Sorong untuk Papua, Menteri Hukum Launching Pos Bantuan Hukum dan Pelatihan Paralegal

0
IMG_20260518_160022

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas saat meresmikan Pos Bantuan Hukum Kampung/Kelurahan serta membuka pelatihan paralegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya di Hotel Aston Kota Sorong, Senin (18/5/2026). [MPS]

Papua Barat Daya, PbP- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum Kampung/Kelurahan serta membuka pelatihan paralegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya di Hotel Aston Kota Sorong, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput masyarakat.

 

Acara ini dihadiri Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, para bupati dan wali kota se-Papua Barat Daya, pimpinan TNI/Polri, kepala kampung, lurah, serta berbagai tamu undangan lainnya. Kehadiran para pejabat daerah tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Sahala Marlen Situngkir, SH., M.Si menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk 2025 Pos Bantuan Hukum Di wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat. Menurutnya, keberadaan Pos Bakum sangat penting guna menjawab tantangan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pelosok Papua.

 

Sahala menjelaskan, Pos Bantuan Hukum hadir untuk memberikan pendampingan dan akses hukum yang mudah bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum secara cepat dan terjangkau. Ia berharap keberadaan Pos Bakum dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat kecil dalam mencari keadilan.

 

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan bahwa kehadiran Menteri Hukum di Papua Barat Daya merupakan salah satu bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua Barat Daya.

 

Menurut Elisa Kambu, apa yang dikerjakan hari ini merupakan langkah nyata untuk menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Ia menilai pembentukan Pos Bantuan Hukum sangat penting bagi masyarakat di daerah pelosok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan hukum.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani danKepala Kantor Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Sahala Marlen Situngkir, SH., M.Si. 

Gubernur juga meminta peserta pelatihan paralegal agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius sehingga ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan secara langsung di tengah masyarakat. Ia berharap Pos Bakum dapat menjadi wadah yang benar-benar membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana dan tepat.

 

Lebih lanjut, Elisa Kambu menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan. Bahkan, pemerintah daerah siap memberikan dukungan anggaran guna memastikan program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu wujud nyata dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Ia menyebut program tersebut sebagai program yang sangat mulia karena mendekatkan pelayanan hukum kepada warga.

 

Mohamad Lakotani menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Pos Bakum di Papua Barat dan Papua Barat Daya, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mencari bantuan hukum. Ia juga meminta para kepala kampung dan lurah agar aktif memantau pengoperasian Pos Bakum di wilayah masing-masing sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

 

Kegiatan tersebut turut ditandai dengan pemberian penghargaan kepada para bupati dan wali kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kearifan lokal yang selama ini berjalan baik harus terus dipelihara dan dipertahankan. Ia juga mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum berbasis komunitas, baik di lingkungan gereja maupun masyarakat umum. Selain itu, ia berharap pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah yang mendukung keberlangsungan Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari implementasi visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri juga berharap pelatihan paralegal yang digelar dapat berjalan lancar dan melahirkan sumber daya manusia yang mampu membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan secara merata.

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa kearifan lokal yang selama ini berjalan baik harus terus dipelihara dan dipertahankan dalam penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, berbagai konflik yang terjadi sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme yang telah ada di masyarakat tanpa harus selalu berujung di pengadilan.

 

Namun demikian, apabila suatu persoalan pada akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan, maka Pos Bantuan Hukum dapat menjadi sarana konsultasi sekaligus sumber rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum. Ia menjelaskan, di Provinsi Papua Barat Daya saat ini terdapat enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah mendapatkan dukungan pemerintah dan dikhususkan membantu masyarakat kurang mampu agar bisa memperoleh pendampingan hukum secara gratis di pengadilan.

 

Supratman juga mengaku telah meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun Papua Barat agar ikut terlibat dalam penyediaan dan penguatan lembaga bantuan hukum di daerah. Menurutnya, semakin banyak lembaga bantuan hukum yang tersedia, maka semakin besar pula peluang masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan secara layak ketika menghadapi persoalan hukum.

 

Ia optimistis keberadaan Pos Bantuan Hukum nantinya dapat menyelesaikan sebagian besar persoalan masyarakat tanpa harus sampai ke meja hijau. Hal itu karena pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian masalah melalui dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.[MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *