Penyelundupan Masih Marak, BKHIT Papua Barat Daya Musnahkan Komoditas Tanpa Izin

0
IMG-20260520-WA0001

Papua Barat Daya, PbP- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya memusnahkan sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi karantina yang diamankan dari jalur laut dan udara di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

 

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, dr. I Wayan Kartanegara, mengatakan komoditas tanpa dokumen karantina berisiko membawa penyakit dan organisme pengganggu sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat di pintu masuk wilayah.

 

“Setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib diperiksa karantina untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjamin keamanan pangan,” katanya usai pelaksanaan pemusnahan di Kantor Balai Karantina, Selasa (19/5/2026).

 

Ia menjelaskan sejumlah komoditas yang dimusnahkan dan diamankan petugas antara lain buah stroberi segar 454 gram, bluberi segar 551 mililiter, kacang kapri 340 gram, wortel potong 454 gram, raspberi 170 gram, biji gandum 300 gram, serta bibit jeruk asal Surabaya sebanyak 25 batang.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan bibit pisang asal Ambon sebanyak empat batang, buah mangga asal Ambon seberat 140 kilogram, serta 10 ekor ayam yang berasal dari Ambon, Jayapura, dan Bau-Bau.

 

Petugas karantina turut menahan daging anjing seberat 11,25 kilogram yang didatangkan dari Ambon karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

 

“Semuanya tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal,” ujarnya.

 

Menurut dia, beberapa komoditas yang diamankan bahkan sudah dalam kondisi busuk sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila beredar bebas.

 

Ia mencontohkan bibit pisang dari Ambon berpotensi membawa penyakit busuk batang sehingga harus ditahan guna mencegah penyebaran penyakit tumbuhan di Papua Barat Daya.

 

“Benih itu wajib dikarantina di daerah asal untuk menjamin bebas dari penyakit tumbuhan,” katanya.

 

Selain produk domestik, petugas juga mengamankan sejumlah bahan pangan dari Hong Kong yang dibawa wisatawan melalui jalur udara karena tidak memenuhi ketentuan karantina.

 

Ia mengatakan seluruh komoditas sitaan dikumpulkan sejak awal Mei 2026 dari pengawasan di pelabuhan dan bandara sebelum dilakukan tindakan pemusnahan.

 

“Kami melakukan pengawasan di pelabuhan dan bandara karena penyelundupan masih sering terjadi,” ujarnya.

 

Untuk memperkuat pengawasan, Balai Karantina Papua Barat Daya bekerja sama dengan TNI AL, kepolisian, dan instansi terkait dalam mencegah masuknya hewan dan tumbuhan ilegal ke wilayah tersebut.

 

Menurut dia, pengawasan ketat diperlukan guna melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan di Papua Barat Daya.[MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *