Tim Gabungan Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Anak 15 Tahun

0
IMG-20260821-WA0003

Kota Sorong,PbP- Tim gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial OT (35), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial OYK (15). Pelaku diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIT di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 28 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dialami korban.

 

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan area parkiran Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Saat kejadian, korban yang sedang menjaga lahan parkir didatangi oleh pelaku.

 

Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang diduga dipicu persoalan penguasaan lahan parkir. Situasi tersebut kemudian memanas hingga pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang korban.

 

Korban mengalami pembacokan pada bagian kepala, paha kiri, serta pergelangan tangan kiri. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka sobek dan selanjutnya bersama keluarganya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

 

Sebelum melakukan penangkapan, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memimpin konsolidasi tim. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur IPTU Safrudin melakukan pemetaan serta menentukan cara bertindak di lapangan.

 

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas sehingga OT kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, OT mengaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah mengonsumsi minuman keras dan diduga hendak menguasai lahan parkir yang saat itu dijaga oleh korban.

 

Pihak kepolisian juga menyebut pelaku memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Kasubid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku kini masih menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. Penerapan pasal tersebut dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *