Permohonan Penangguhan Dikabulkan, Tersangka Korupsi Setda Sorong Resmi Keluar dari Lapas
Sorong,PbP- Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum Simon Maurits terhadap kliennya, Desi Yohanis Osok (DYO), akhirnya dikabulkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong itu resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong pada Jumat (17/4) sekitar pukul 09.00 WIT.
Sejumlah pihak tampak hadir saat proses pembebasan, di antaranya Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat Josua Wanma, Anggota DPR Otsus Papua Barat Robert Wanma, Ketua DAP Malamoi Paulus Sapisa, serta keluarga tersangka.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah melalui pertimbangan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 31 ayat (1), dengan memperhatikan aspek objektif dan subjektif dari tersangka.
Penasihat hukum DYO, Simon M. Soren, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, DYO dinilai tidak berpotensi melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Simon yang didampingi Anggota DPR Otsus Provinsi Papua Barat Daya, Roberth George Wanma, menegaskan bahwa pengajuan penangguhan merupakan hak hukum kliennya dan tidak berkaitan dengan aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong oleh sekelompok warga.
“Jangan dikaitkan dengan aksi pemalangan Kantor Bupati oleh sekelompok warga, itu bukan ranah kami selaku penasihat hukum,” tegasnya.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, DYO kini dapat menjalani proses hukum di luar tahanan dengan kewajiban memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan penyidik, seperti wajib lapor serta jaminan tertentu.
Meski demikian, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Setda Kabupaten Sorong tetap berjalan. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat, Josua Wanma, menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan prosedur hukum yang sah dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik seiring upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di daerah. [MPS]
