Pemkot Sorong Dorong Pelaku Usaha Patuh Lingkungan, Izin dan Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ivon Sinta Kalami, S.Sos., saat membuka kegiatan. [MPS]
Kota Sorong,PbP- Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi kepatuhan lingkungan hidup bagi para pelaku usaha, Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong dan diikuti sekitar 20 pelaku usaha.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di tengah berkembangnya berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Sejumlah pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk usaha laundry atau londri, bengkel kendaraan, serta usaha pemotongan ayam yang masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman bahwa setiap aktivitas usaha berpotensi menghasilkan limbah yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memahami dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usahanya. Pengelolaan limbah harus menjadi bagian penting dalam menjalankan usaha secara bertanggung jawab.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ivon Sinta Kalami, S.Sos., saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban menjaga lingkungan.
Ivon menekankan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar para pelaku usaha memahami aturan serta dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia berharap setelah mengikuti sosialisasi, para pelaku usaha dapat menerapkan pengelolaan lingkungan secara baik, terutama dalam menangani limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha masing-masing.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Maluku dan Papua, ieronimus Renggi Unggu, menyampaikan bahwa sosialisasi kepatuhan lingkungan sangat penting bagi pelaku usaha.

Menurut Hieronimus, kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus dipahami sejak seseorang merencanakan atau akan membuka sebuah usaha. Pengusaha tidak boleh langsung menjalankan kegiatan tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan telah dipenuhi.
Ia menjelaskan, sebelum membuka usaha, pelaku usaha perlu mengurus perizinan sesuai jenis dan skala kegiatan serta memenuhi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai ketentuan yang berlaku.
AMDAL pada prinsipnya diperlukan untuk kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan, sedangkan UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak memiliki dampak penting tetapi tetap memerlukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Sementara SPPL merupakan pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Sorong berharap para pelaku usaha semakin memahami kewajiban lingkungan, mulai dari pengurusan perizinan, pemenuhan dokumen lingkungan hingga pengelolaan limbah. Dengan kepatuhan tersebut, kegiatan ekonomi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. [MPS]
