Baru Bebas dari Lapas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi: 6 Motor Diamankan

0
Baru Bebas dari Lapas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi: 6 Motor Diamankan

Sorong,PbP- Team Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RI alias EM di Jalan Pulau Kasim, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa (1/9/2026).

 

Kasubid PID Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, polisi menangkap RI setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

 

Saat hendak ditangkap, RI sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengatasi perlawanan tersebut dan membawa pelaku ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan.

 

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

 

Enam kendaraan tersebut terdiri atas Honda Beat Street, Yamaha Mio M3, Honda Genio, dan Honda Scoopy. Polisi masih memburu 14 unit sepeda motor lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, RI mengaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak atau mematahkan stang kendaraan yang masih dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil mengambil motor, pelaku membawanya ke lokasi sepi lalu menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan kendaraan.

 

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi, yakni kasus pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan Billy Bakery, Kelurahan Klakublik, Distrik Sorong Kota, dan kasus pencurian di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara.

 

Dalam salah satu kasus, korban memarkirkan sepeda motor dalam kondisi terkunci ganda saat membeli roti. Namun, ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

 

Sementara pada kasus lainnya, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah pada malam hari. Keesokan paginya, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang. Dari pemeriksaan sementara, RI mengaku telah beraksi di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Sorong.

 

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap TKP lainnya dan menemukan 14 sepeda motor yang belum berhasil diamankan. Penyidik juga terus mencocokkan keterangan pelaku dengan laporan polisi serta alat bukti yang ditemukan.

 

RI alias EM diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong pada April 2026. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *