Satpol PP Sorong Tertibkan Pedagang Trotoar, Layangkan Teguran Kedua Sesuai Perda Ketertiban Umum

0
Satpol PP Sorong Tertibkan Pedagang Trotoar, Layangkan Teguran Kedua Sesuai Perda Ketertiban Umum

Aimas, PbP – Pemerintah Kabupaten Sorong bersama Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melakukan operasi penertiban pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan, Rabu (24/09/2025). Kegiatan rutin ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memastikan penggunaan ruang publik sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

 

Penertiban kali ini juga diarahkan untuk mengembalikan fungsi trotoar, badan jalan, saluran air, serta ruang publik agar tidak terganggu oleh lapak-lapak pedagang. Selain itu, operasi turut menertibkan bangunan liar dan kanopi yang melebar ke area publik. Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, Bappeda, serta didampingi oleh Kepala Distrik Mariati Amas dan para lurah setempat.

 

Pemerintah Daerah melalui Satpol PP juga kembali melayangkan teguran kedua kepada para pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan. Surat teguran ini menjadi langkah lanjutan sebelum dilakukan tindakan penertiban lebih tegas di lapangan. Pemda menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai aturan, mengingat pasar resmi telah disediakan sebagai lokasi berjualan yang lebih layak dan tertata.

 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sorong, Charly Margo Sosir, S.STP., menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu bagi para pedagang untuk berpindah ke pasar resmi. “Kami sudah menyediakan pasar ikan dan sayur yang layak. Jadi alasan berjualan di trotoar tidak bisa dibenarkan. Teguran ini sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Charly menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun lokasi berjualan harus mengikuti ketentuan. “Pedagang bisa masuk ke pasar resmi yang fasilitasnya lebih bersih, tertata, dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya. Ia juga mengimbau agar para pedagang segera memanfaatkan pasar yang telah disediakan sebelum dilakukan penertiban lanjutan.

 

Meski demikian, sebagian pedagang mengaku masih keberatan dengan rencana relokasi tersebut. Mereka menilai lokasi dalam pasar kurang strategis dan khawatir kehilangan pelanggan tetap yang biasa membeli di tepi jalan. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah dalam proses penataan wilayah kota yang lebih tertib.

 

Menanggapi hal itu, Pemda menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan promosi agar pasar resmi tetap ramai pembeli. “Penataan ini bukan untuk mematikan usaha, justru agar pedagang ikan dan sayur bisa berjualan lebih nyaman, higienis, dan berkelanjutan,” ungkap pihak Pemda. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mendukung langkah ini demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Sorong. [MPS]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *