Pengumuman Lomba Maskot Pilkada Maybrat

Sorong, PbP – KPU Kabupaten Maybrat telah mengeluarkan pengumuman nomor 58/HM.02-Pu/9605/2024 tentang Lomba Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2024.

Pengumuman ditujukan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Maybrat untuk turut berpartisipasi dalam lomba pembuatan Maskot, untuk dipakai dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Maybrat tahun 2024 ini.

Adapun dalam pengumuman tersebut KPU menyertakan hadiah dan ketentuan bagi peserta yang nanti ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Untuk hadiah sendiri KPU menyediakan uang tunai Rp. 15 juta plus tropy bagi peraih juara I, kemudian uang tunai Rp. 10 juta plus tropy bagi juara II dan uang tunai Rp 5. juta plus tropy bagi juara III.

Dalam pengumuman tersebut KPU juga menyertakan dua ketentuan yakni ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Ketentuan umumnya sebagai berikut:
1. Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan fotocopy KTP, SIM atau kartu pelajar/mahasiswa diutamakan yang berdomisili pada wilayah Kabupaten Maybrat.
2. Lomba bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun
3. Design Maskot tidak mengandung unsur SARA dan unsur lainnya yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu

4. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya Maskot

5. Karya Maskot belum perna dipublikasikan atau ikut dalam lomba serupa

6. Karya yang terpilih sebagai pemenang menjadi milik KPU Kabupaten Maybrat untuk diubah atau disempurnakan sesuai kebutuhan dan akan dipergunakan pada pelaksanaan kegiatan tahapan dan sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Maybrat tahun 2024

7. Setiap karya Maskot harus disertai narasi tertulis terkait konsep dan filosofi terciptanya Maskot yang dilombakan

8. Keputusan juri yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Maybrat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Selanjutnya untuk ketentuan khusus sebagai berikut:

1. Objek yang dijadikan maskot adalah situs ataupun benda bersejarah warisan budaya atau flora dan fauna yang ada di wilayah Kabupaten Maybrat

2. Maskot harus memuat logo KPU dan mencantumkan tulisan “PILKADA Kabupaten Maybrat Tahun 2024”

3. Resolusi Maskot milimal 300 DPI dengan ukuran maksimal 5 MB dalam format JPG dan bersedia menyampaikan materi asli dalam bentuk softcopy/photoshop dan aplikasi master sejenisnya

4. Peserta lomba maskot Pilkada Kabupaten Maybrat Tahun 2024 menyertakan:
* Dokumen identitas berupa KTP, SIM, kartu Pelajar/mahasiswa
* Design Maskot
* Narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi terciptanya hasil karya maskot

5. Dokumen hasil karya Maskot dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan, disampaikan kepada KPU Kabupaten Maybrat dalam bentuk flashdisk bersama hardcopy yang diisi kedalam amplop paling lambat tanggal 30 April 2024 pukul 15.30 WIT dengan alamat kantor Jalan Ayamaru-Fategomi Kampung Mefkajim II Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, konfirmasi hubungi Sdr. Thimotius Isir, SH (081247423053)

6. Proses penjurian dilakukan pada tanggal 1 Mei 2024 dan pengumuman pemenang tanggal 2 Mei 2024. Pengumuman ini dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat Dominggus Isir.

Dibawah ini kami sertakan pengumuman dimaksud, silahkan klik tulisan tebal dibawah ini:

PENGUMUMAN LOMBA MASKOT PILKADA MAYBRAT 2024

 

 

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *