Kantor Distrik Tidak Dapat Pelimpahan Wewenang Pemerintah Kota Sorong

Sorong, PbP – Sampai saat ini belum ada pelimpahan tugas atau wewenang dari Pemerintah Kota Sorong kepada jajaran di tingkat distrik, baik itu perekaman E-KTP dan pekerjaan-pekerjaan yang lain.

Hal tersebut diamini Kepala Distrik Sorong Manoi, Nurhayati Marasabessy, yang mengatakan bahwa secara garis besar, tidak ada pelimpahan sebagian wewenang pemerintah daerah ke tingkat distrik.

“Pelimpahan sebagian kewenangan ke distrik sampai saat ini belum ada, karena pertimbangan wali kota bahwa distrik di Kota Sorong semua mudah dijangkau, sehingga span of control tidak terlalu jauh. Palingan pelimpahannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selama ini pemerintah kota ke distrik dan kelurahan hanya sebatas koordinasi saja. Kalaupun ada surat rekomendasi yang dikeluarkan dari orang pemerintah kota, paling hanya sebatas surat pengantar untuk pengurusan ke instansi terkait,” terang Nurhayati yang ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Adapun kewenangan yang rencananya akan dilimpahkan ke tingkat distrik jelas Nurhayati, adalah pengelolaan sampah dan kebersihan. Meskipun diakui Nurhayati sampai saat ini wewenang tersebut belum juga dilimpahkan, karena masih harus menunggu Peraturan wali kota (perwali).

Disinggung soal wacana perekaman E-KTP yang akan dilakukan oleh tingkat distrik, Nurhayati mengakui kalau dirinya belum dapat berspekulasi banyak mengingat adanya keterbatasan alat perekaman, sarana, dan juga personil.

“Perekaman E-KTP di tingkat distrik memang pernah dilakukan di tahun 2012. Tapi karena keterbatasan yang sudah saya sebutkan tadi, perekaman akhirnya dikembalikan ke pihak capil. Memang hal tersebut bisa saja terulang lagi, meskipun memang sampai saat ini belum ada tanda-tanda sama sekali,” tuntasnya. [CR35-SG]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *